KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah menyusun draf Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam satu revisi UU BI itu masuk soal wacana pembentukan Dewan Moneter. Dalam draft disebutkan Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah juga dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter dan Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI.
Ada dewan moneter, BI bakal dikendalikan pemerintah?
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) tengah menyusun draf Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam satu revisi UU BI itu masuk soal wacana pembentukan Dewan Moneter. Dalam draft disebutkan Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Pemerintah juga dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter dan Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI.