Ada di UU Cipta Kerja, BP Jamsostek: Detail aturan program JKP masih digodok



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Program JKP nantinya berbentuk tiga manfaat di antaranya dana tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Adapun sumber pendanaan JKP berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau, dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait rekomposisi iuran program jaminan sosial, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan hal ini masih dalam tahap pembahasan.


Oleh karenanya perihal berapa persen nantinya porsi rekomposisi dari program jaminan sosial di BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) atau mekanisme lain dari Program JKP masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut agar ketahanan dana jaminan sosial dan pelaksanaan program tetap berkesinambungan," jelas Irvansyah saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/10).

Baca Juga: Serikat pekerja minta ada kejelasan jaminan kehilangan pekerjaan di UU Cipta Kerja

Irvansyah menyebut, detail mengenai rekomposisi tersebut akan dijelaskan dalam peraturan pemerintah (PP).

Irvansyah juga menjelaskan bahwa nantinya Program JKP tidak akan membebani iuran yang dibayarkan peserta, dimana sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja.

"Program ini tentunya akan memerlukan pendanaan yang antara lain bersumber dari pemerintah, rekomposisi dana jaminan sosial yang eksisting atau menggunakan dana operasional BP Jamsostek," imbuhnya.

Kembali ditekankan Irvansyah, terkait detilnya masih dalam tahap pembahasan antar Kementerian terkait substansi diantaranya simulasi besaran iuran, desain manfaat dan sumber pendanaan.

Tak ketinggalan pembahasan akan juga melihat best practice pelaksanaan JKP di negara lain sebagai bahan masukan pelaksanaan JKP di Indonesia.

"(Pembahasan dari segala sisi) Agar sesuai kebutuhan peserta namun tidak mengurangi manfaat bagi para peserta, ketahanan dana jaminan sosial tetap terjaga dan pelaksanaan program tetap berkesinambungan," jelasnya.

Selanjutnya: Menaker: Hanya 7% perusahaan yang mampu bayar pesangon 32 kali gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi