KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Program JKP nantinya berbentuk tiga manfaat di antaranya dana tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Adapun sumber pendanaan JKP berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau, dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Terkait rekomposisi iuran program jaminan sosial, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan hal ini masih dalam tahap pembahasan.
Ada di UU Cipta Kerja, BP Jamsostek: Detail aturan program JKP masih digodok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Program JKP nantinya berbentuk tiga manfaat di antaranya dana tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Adapun sumber pendanaan JKP berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial dan/atau, dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. Terkait rekomposisi iuran program jaminan sosial, Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menuturkan hal ini masih dalam tahap pembahasan.