JAKARTA. Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III memberikan angin segar bagi pengusaha dan buruh di sektor padat karya. Sebab, salah satu poin paket kebijakan itu adalah pemberian insentif berupa penurunan harga solar serta diskon tarif listrik. Kebijakan ini memberikan kepastian produksi. Dengan insentif ini, sektor padat karya masih bisa menyerap tenaga kerja dan terhindar dari aksi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat Usman mengatakan, dengan adanya insentif diharapankan bisa mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran pebisnis di sektor padat karya masih bisa bertahan. "Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III menimbulkan optimisme dunia usaha," ujarnya Kamis (8/10). Seperti diketahui, dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III pemerintah menurunkan harga solar Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Pemerintah juga memberi diskon tarif hingga 30% untuk pemakaian listrik mulai pukul 23.00 hingga pukul 08.00, karena beban pemakaian listrik masih rendah. Dengan skema ini, menurut Ade perusahaan padat karya akan menyesuaikan jam produksi untuk mengejar insentif itu. "Bila sudah diterapkan maka akan ada pergeseran waktu produksi," kata Ade. Menteri Perindustrian Saleh Husin menambahkan, selama ini industri domestik membutuhkan penguatan daya saing. Nah, salah satu faktor penentu daya saing industri adalah besarnya ongkos produksi yang diantaranya tercermin dalam beban biaya energi. "Dengan penurunan harga solar dan diskon listrik, daya saing dunia industri tanah air akan meningkat," kata Saleh. Kata Saleh, dengan insentif bagi sektor usaha padat karya ini PHK tidak akan terjadi lagi. Namun, dia menggaris bawahi, PHK tak bisa dilihat dari sisi buruh, tapi juga dari sisi kerugian pengusaha.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menambahkan, langkah konkrit yang bisa dilakukan pemerintah untuk menggerakkan ekonomi skala kecil adalah dengan memberikan kemudahan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Seharusnya, menurut dia pinjaman KUR di bawah Rp 25 juta tidak membutuhkan agunan. Selain itu, jangka waktu kredit harusnya diperpanjang. "Lama kredit 3-5 tahun," kata Bahlil. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto