Ada diskon PBB 20% dari Pemrov DKI Jakarta



JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan potongan 20% per tahun bagi Wajib Pajak (WP) yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2008-2012. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Pemprov DKI Jakarta, Iwan Setiawandi kepada KONTAN, Minggu (8/12) lalu. Iwan mengatakan sepanjang November 2013 ada indikasi terjadi perlambatan pembayaran PBB dari WP yang belum melaksanakan kewajibannya sehingga bulan Desember ini menjadi target akhir pendapatan daerah dari PBB tahun 2013. "Makanya kami memberikan stimulus lewat diskon ini agar banyak WP melunasi PBB mereka," ujarnya. Ia mengatakan dari target Rp 3,6 triliun pendapatan DKI dari PBB, sampai 6 Desember 2013 lalu realisasinya baru 91%. Menurutnya langkah memberikan diskon PBB ini juga disertai dengan penghapusan denda dikarenakan keterlambatan membayar. Seperti diketahui, tenggat pembayaran PBB di DKI Jakarta diperpanjang hingga 31 Desember 2013 dari sebelumnya 28 Agustus 2013. Sebelum diperpanjang, realisasi pendapatan PBB DKI hanya sebesar 80%. Itu berarti sejak September-November hanya bertambah 10%. Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, S. Andyka menyambut positif rencana ini. Menurutnya langkah ini sebenarnya sudah direkomendasikan oleh Dewan. "Kami sebagai legislatif sudah merekomendasi bahwa penunggak pajak terutama PBB sebelumnya bisa diberikan diskon ataupun diputihkan," ujarnya. Kendati begitu, ia menyatakan langkah pancingan dari Pemprov DKI ini bisa efektif seiring dengan meningkatnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar PBB. Lebih jauh, Andyka bilang Pemprov DKI ke depannya mungkin perlu membentuk badan khusus yang berfungsi menagih piutang pajak dari para WP di masa lalu. Andyka pun memaklumi apabila raihan PBB Jakarta tahun ini tidak sampai 100% mengingat PBB baru didaerahkan pada tahun ini dan kemungkinan baru efektif di tahun depan. "Kami berharap di sisa waktu ini langkah memberi diskon pajak ini bisa memperlihatkan hasil maksimal," katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan