KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengucurkan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Dalam skema insentif tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Lalu, untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah memberikan diskon PPN 50%. Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Daniel Jumali menilai, insentif PPN bisa menekan harga jual rumah di segmen tersebut. Untuk rumah seharga Rp 2 miliar - Rp 5 miliar, penurunan ditaksir sebesar 5% dari harga jual.
Baca Juga: Stimulus sektor properti, pemerintah tanggung PPN rumah seharga Rp 5 miliar ke bawah Sedangkan untuk rumah dengan harga Rp 2 miliar ke bawah, penurunan bisa lebih besar, yakni mencapai 10% dari harga jual. "Dengan catatan mulai (beli) Maret-Agustus, karena periode kebijakan tersebut," ungkap Daniel kepada Kontan.co.id, Senin (1/3). Namun, kebijakan insentif PPN ini bukan tanpa catatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Yakni selama 6 bulan dari 1 Maret hingga Agustus 2021. Maksimal insentif ini berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. "Tujuannya pure untuk mendorong demand side dan mendukung sektor properti di yang bawah Rp 5 miliar. Menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah," ungkap Sri dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (1/3).