KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti dengan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Jadi pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada diskon PPN 50%. Ali Tranghanda, pengamat dari Indonesia Property Watch menyambut baik adanya kebijakan tersebut.
Ada diskon PPN rumah, begini kata pengamat properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti dengan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Jadi pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada diskon PPN 50%. Ali Tranghanda, pengamat dari Indonesia Property Watch menyambut baik adanya kebijakan tersebut.