KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan insentif untuk sektor properti dengan menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2021. Jadi pemerintah akan menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah harga Rp 2 miliar-Rp 5 miliar, ada diskon PPN 50%. Ali Tranghanda, pengamat dari Indonesia Property Watch menyambut baik adanya kebijakan tersebut.
“Ini langkah luar biasa yang diambil pemerintah untuk menggerakan ekonomi khususnya properti. Tentunya ini akan berdampak luar biasa terhadap peningkatan pasar properti,” katanya dalam keterangan resminya, Senin (1/3). Baca Juga: Ada diskon PPN, harga rumah di bawah Rp 5 miliar bisa turun 5%-10% Ali berharap, kebijakan tersebut diharapkan pasar properti akan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Hanya saja, menurutnya, aturan pembebasan PPN tersebut hanya berlaku untuk rumah yang terbangun siap huni sampai batas waktu 31 Agustus 2021. Artinya pengembang harus segera membangun rumah yang terjual atau memang menjual rumah ready stock.