KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong. Larangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan layak jalan. Baca Juga: Jelang libur Natal dan tahun baru, Kemenhub periksa kelaikan kendaraan
Ada dispensasi, odong-odong masih bisa beroperasi di komplek perumahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melarang operasional kendaraan bermotor odong-odong. Larangan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Nomor 5 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa odong-odong termasuk dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis dan layak jalan. Baca Juga: Jelang libur Natal dan tahun baru, Kemenhub periksa kelaikan kendaraan