KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0% untuk pembelian mobil dan motor baru. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan pemberian relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru mulai Maret-November 2021. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19 pada 2020. Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, meningkatnya penjualan mobil baru diprediksi akan turut membuat penjualan mobil bekas naik. “Karena suplainya mobil bekas kan dari mobil baru, kalau banyak yang beli mobil pasti akan banyak juga yang jual,” ujar Fischer, kepada Kompas.com (19/2). Dia mengatakan, konsumen yang dananya terbatas pasti melirik mobil bekas. “Tapi kalau demand beli mobil baru turun, demand mobil bekas ikut terdampak,” kata Halomoan.
Ada DP 0% dan insentif PPnBM, ini dampaknya buat pasar mobil bekas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) secara resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0% untuk pembelian mobil dan motor baru. Sebelumnya, pemerintah juga telah mengumumkan pemberian relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru mulai Maret-November 2021. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif yang sempat terpuruk karena pandemi Covid-19 pada 2020. Halomoan Fischer, Presiden Direktur Mobil88, mengatakan, meningkatnya penjualan mobil baru diprediksi akan turut membuat penjualan mobil bekas naik. “Karena suplainya mobil bekas kan dari mobil baru, kalau banyak yang beli mobil pasti akan banyak juga yang jual,” ujar Fischer, kepada Kompas.com (19/2). Dia mengatakan, konsumen yang dananya terbatas pasti melirik mobil bekas. “Tapi kalau demand beli mobil baru turun, demand mobil bekas ikut terdampak,” kata Halomoan.