Ada drama saat KPK tanggap buronan, Nurhadi eks Sekretaris MA



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pelarian buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono berakhir setelah hampir setengah tahun.

Penyidik KPK menangkap dua buronan itu Senin (1/6/2020) di sebuah rumah di Jakarta Selatan.

Penangkapan ini diwarnai drama bagaikan film laga di layar lebar.


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, sempat tidak mau keluar dari rumah tempat mereka sembunyi, ketika hendak ditangkap.

Baca juga: Kronologi tertangkapnya eks sekretaris MA Nurhadi oleh KPK

Tim KPK sampai harus membuka paksa pintu rumah karena tak kunjung dibuka oleh Nurhadi.

Keduanya ditangkap saat KPK menggeledah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Iya pintu tidak dibuka, KPK koordinasi dengan RT setempat untuk buka paksa agar disaksikan, baru kemudian dibuka paksa," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).

Menurut Ghufron, hingga saat ini KPK belum mengetahui pemilik rumah untuk persembunyian Nurhadi.

"Karena yang terdata di kita ada banyak rumah beliau, KPK sudah mendatangi dan menggeledah lebih dari 13 kediaman yang semuanya diklaim sebagai rumah yang bersangkutan," ujar Ghufron.

Baca juga: Ditangkap KPK, ini kasus-kasus yang menjerat Nurhadi eks Sekretaris MA

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menambahkan, dalam proses penangkapan Nurhadi, KPK turut dibantu oleh aparat Kepolisian.

"Yang jelas dilakukan tim satgas penyidik dengan bantuan teman-teman Polri. Saya semalam tetap di ruang kerja saya, memonitor giatnya," kata Nawawi.

Dalam penangkapan itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida, dan sejumlah barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut.

Nurhadi dan Rezky merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Sementara itu, KPK masih memburu seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. (Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Buka Paksa Pintu Rumah Saat Tangkap Nurhadi dan Menantunya",

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto