Ada dua jenis pengembangan bank digital di Indonesia, berikut penjelasan OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakselerasi transformasi digital perbankan dalam menghadapi perkembangan digital. Saat ini, aturan terkait bank digital di Tanah Air tengah digodok.

Pendirian bank digital akan dibagi menjadi dua jenis. Pertama, benar-benar bank baru yang akan menerapkan digital secara penuh. Kedua, transformasi bank eksisting menjadi bank digital.

OJK telah membuat draf aturan terkait pengaturaan pendirian bank digital baru dimana syaratnya harus memiliki modal  Rp 10 triliun dan memiliki satu kantor pusat di Indonesia. 


"Namun, ini masih draf yang bisa saja berubah. Ini prosesnya masih panjang karena harus meminta pendapat dari industri, asosiasi, dan perlu  pembahasan di internal OJK," kata Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK dalam konferensi pers virtual peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025, Kamis (18/2).

Anung Herlianto, Direktur Eksekutif Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK menambahkan, seluruh layanan bank digital baru harus dilakukan secara digital sehingga kapasitas teknologinya harus kuat. 

Baca Juga: OJK resmi luncurkan roadmap perbankan 2020-2025

Sementara syarat permodalan untuk transformasi bank eksisting menjadi bank digital dibagi dua yakni minimal Rp 3 triliun untuk bank yang berdiri sendiri dan Rp 1 triliun untuk bank yang merupakan bagian dari satu grup perbankan seperti pengembangan bank digital BCA.

Anung mengatakan, transformasi bank eksisting menjadi bank digital saat ini sudah dalam proses. Syarat lain bagi bank yang akan konversi menjadi bank digital adalah memiliki model bisnis yang realistis, penggunaan teknologi yang inovatif dan aman, memiliki tata kelola bank yang prudent dan berkesinambungan, memiliki kapasitas dalam menjalankan manajemen risiko, serta memiliki aspek kompetensi diamana minimal satu direksinya memiliki kompetensi terkait IT. 

Pengaturan bank konversi ini hanya akan dilakukan berbasis prinsipal sehingga tidak akan dibuat aturan detail sepanjang bank terkait memenuhi aspek manajemen risiko terintegrasi terkait digitalisasi. 

"Jadi tidak akan semata-mata mengatur bank secara institusional, karena digital banking juga akan diatur dalam UU P2SK," kata Anung.

Ia menambahkan, dalam draf Undang-Undang mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengaturan akan dilakukan secara ekosistem digital banking. 

Contoh, bank eksisting yang melakukan transformasi menjalankan open banking dimana beberapa e-commerce terkoneksi di dalamnya membentuk satu ekosistem.  Seluruh ekosistem di dalamnya harus memenuhi  consumer data conection, standarisasi IT yang terkonek dengan bank, dan sebagainya.

Peraturan OJK terkait bank digital ini diharapkan sudah bisa dirilis sebelum pertengahan tahun. 

"Untuk transformasi bank eksisiting saat ini sudah dalam proses, ketika mereka sudah jadi bank digital mudah-mudahan aturannya sudah ada," pungkas Anung.

Selanjutnya: Bank DKI terus lanjutkan upaya transformasi digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi