JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai mem-follow up keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hapus tagih piutang di perbankan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hapus tagih piutang tersebut terbagi menjadi dua kategori. Yaitu pertama penyelamatan, kedua adalah penyelesaian. Ketua Himbara Gatot M Suwondo menjelaskan, keduanya akan tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki oleh tiap bank BUMN.
Ada dua kategori hapus tagih piutang bank BUMN
JAKARTA. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai mem-follow up keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal hapus tagih piutang di perbankan berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hapus tagih piutang tersebut terbagi menjadi dua kategori. Yaitu pertama penyelamatan, kedua adalah penyelesaian. Ketua Himbara Gatot M Suwondo menjelaskan, keduanya akan tercantum dalam standar operasional prosedur (SOP) yang dimiliki oleh tiap bank BUMN.