KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada Senin (31/8) resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Kerangka kerjanya antara lain meliputi upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal. Guna mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kemenkeu Jepang menunjuk beberapa bank di masing-masing negara untuk berperan sebagai Appointed Cross Curency Dealer (ACCD).
Ada dua mekanisme yang wajib dicermati nasabah dalam LCS Indonesia-Jepang, apa saja?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada Senin (31/8) resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang. Kerangka kerjanya antara lain meliputi upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal. Guna mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kemenkeu Jepang menunjuk beberapa bank di masing-masing negara untuk berperan sebagai Appointed Cross Curency Dealer (ACCD).