Ada dua mekanisme yang wajib dicermati nasabah dalam LCS Indonesia-Jepang, apa saja?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Jepang pada Senin (31/8) resmi memulai implementasi kerangka kerja untuk mendorong penggunaan mata uang lokal (local currency settlement) dalam transaksi perdagangan bilateral dan investasi langsung antara Indonesia dan Jepang.

Kerangka kerjanya antara lain meliputi upaya mendorong penggunaan kuotasi langsung (direct quotation) dalam transaksi antara mata uang rupiah dan yen, serta relaksasi regulasi untuk penggunaan mata uang lokal.

Guna mendukung operasionalisasi kerangka kerja ini, BI dan Kemenkeu Jepang menunjuk beberapa bank di masing-masing negara untuk berperan sebagai Appointed Cross Curency Dealer (ACCD).


Baca Juga: Resmi! Indonesia-Jepang jalankan transaksi bilateral dengan Local Currency Settlement

Bank Indonesia memaparkan, mekanisme framework LCS ini terdiri dari dua langkah. Pertama pembukaan rekening special purpose non-recident account (SNA) untuk memastikan kelancaran transaksi LCS dan kemudahan dalam memonitoring transaksi LCS oleh otoritas. 

Setiap bank ACCD juga harus membuka rekening SNA di bank ACCD mitra atau bank ACCD Indonesia membuka rekening SNA JPY di bank ACCD Jepang dan sebaliknya. 

Kedua, pembukaan rekening sub-SNA yakni untuk mengakomodir kebutuhan nasabah LCS dalam penyelesaian tagihan perdagangan dalam mata uang lokal. 

“Nasabah LCS perlu juga memiliki rekening sub-SNA dalam mata uang negara mitra di bank ACCD, misalnya eksportir/importir Indonesia buka rekening sub-SNA JPY di bank ACCD Indonesia, sedangkan eksportir/importir Jepang juga membuka rekening sub-SNA IDR di bank ACCD Jepang,” jelas Bank Indonesia dalam ketererangan resmi, Senin (31/8). 

Sehingga, secara teknis rekening sub-SNA JPY akan tercermin dan terhubung dengan rekening SNA JPY begitu juga sebaliknya. 

Sebagai informasi, bank-bank di Indonesia yang telah ditunjuk sebagai ACCD adalah MUFG Bank, Ltd Jakarta Branch; PT Bank BTPN, Tbk; PT Bank Central Asia Tbk; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; PT Bank Mizuho Indonesia; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk; dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Baca Juga: Indef: Intervensi BI menjaga rupiah masih belum cukup

Sementara bank-bank di Jepang yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Jepang sebagai ACCD adalah Mizuho Bank, Ltd; MUFG Bank, Ltd; PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Tokyo Branch; Resona Bank, Ltd; dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi