KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah disorot terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Hal ini karena muncul dua surat OJK yang saling bertentangan terkait RUPSLB AISA. Pertama surat OJK Nomor S-2005/PM.2018 yang dirilis 28 September 2018 untuk dewan komisaris, dan ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi. Dalam surat ini dinyatakan bahwa RUPSLB akan diadakan pada 22 Oktober 2018. Terdapat tiga mata acara utama dalam RUPSLB ini, yang salah satunya adalah pengangkatan anggota direksi dan/atau perubahan susunan anggota dewan komisaris perusahaan.
Ada dua surat yang bertentangan di RUPSLB Tiga Pilar (AISA), ini komentar OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah disorot terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Hal ini karena muncul dua surat OJK yang saling bertentangan terkait RUPSLB AISA. Pertama surat OJK Nomor S-2005/PM.2018 yang dirilis 28 September 2018 untuk dewan komisaris, dan ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi. Dalam surat ini dinyatakan bahwa RUPSLB akan diadakan pada 22 Oktober 2018. Terdapat tiga mata acara utama dalam RUPSLB ini, yang salah satunya adalah pengangkatan anggota direksi dan/atau perubahan susunan anggota dewan komisaris perusahaan.