Ada dua surat yang bertentangan di RUPSLB Tiga Pilar (AISA), ini komentar OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah disorot terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA).

Hal ini karena muncul dua surat OJK yang saling bertentangan terkait RUPSLB AISA. Pertama surat OJK Nomor S-2005/PM.2018 yang dirilis 28 September 2018 untuk dewan komisaris, dan ditandatangani Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi.

Dalam surat ini dinyatakan bahwa RUPSLB akan diadakan pada 22 Oktober 2018. Terdapat tiga mata acara utama dalam RUPSLB ini, yang salah satunya adalah pengangkatan anggota direksi dan/atau perubahan susunan anggota dewan komisaris perusahaan.


Sedangkan dalam surat selanjutnya OJK Nomor S-2231/PM.2/2018 ditandatangani Plh. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari.

Dalam surat ini, isinya otoritas menyampaikan bahwa Laporan Tahunan Perseroan yang jadi tanggungjawab direksi dan anggota dewan komisaris dalam menjalankan tugasnya, tidak disetujui dalam RUPS Tahunan (RUPST) yang digelar pada 27 Juli 2018.

Terkait munculnya dua surat yang saling bertentangan ini menimbulkan dugaan ada banyak kepentingan dan kurangnya koordinasi OJK. Bahkan ada yang menyebut saat ini ada dua kubu yaitu OJK hitam dan OJK putih.

Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK membantah beberapa isu berkembang terkait dugaan kepentingan kurangnya koordinasi dan adanya kubu dalam regulator perbankan ini.

“Tidak ada perbedaan sikap,” kata Sekar kepada kontan.co.id, Senin (22/10). Menurut Seukar, ini hanya surat tanggapan lanjutan untuk memperjelas terkait RUPSLB AISA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi