JAKARTA. Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemnag). Kasus yang disidik adalah dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se-Indonesia. Kejaksaan sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Syaifuddin, selaku pejabat pembuat komitmen. "Serta konsultan teknologi informasi Ida Bagus Mahendra Jaya Marta," ungkap Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (1/12). Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 29 November 2011. Menurut Noor, kasus ini berawal saat Kemnag memperoleh dana APBN-Perubahan 2010. Dana ini digunakan untuk proyek pengadaan alat laboratorium bagi Madrasah Tsanawiyah (sekolah setingkat SMP) senilai total Rp 27,5 miliar, dan bagi Madrasah Aliyah (setingkat SMA) senilai Rp 44 miliar.
Ada dua tersangka korupsi di Kementerian Agama
JAKARTA. Kejaksaan Agung membongkar kasus korupsi di Kementerian Agama (Kemnag). Kasus yang disidik adalah dugaan korupsi pada proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) untuk Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah se-Indonesia. Kejaksaan sudah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Syaifuddin, selaku pejabat pembuat komitmen. "Serta konsultan teknologi informasi Ida Bagus Mahendra Jaya Marta," ungkap Noor Rachmad, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Kamis (1/12). Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat perintah penyidikan tertanggal 29 November 2011. Menurut Noor, kasus ini berawal saat Kemnag memperoleh dana APBN-Perubahan 2010. Dana ini digunakan untuk proyek pengadaan alat laboratorium bagi Madrasah Tsanawiyah (sekolah setingkat SMP) senilai total Rp 27,5 miliar, dan bagi Madrasah Aliyah (setingkat SMA) senilai Rp 44 miliar.