KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan berdasarkan hasil analisis ada dugaan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar platform P2P lending dapat mengedukasi masyarakat menggunakan dana pinjaman bukan untuk kegiatan yang dilarang, termasuk judi online. "Tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada KONTAN.CO.ID, Sabtu (14/10).
Ada Dugaan Aliran Dana dari Pinjol Legal untuk Deposit Judi Online, Ini Respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan berdasarkan hasil analisis ada dugaan aliran dana yang bersumber dari perusahaan pinjaman online (pinjol) legal, kemudian dananya dipergunakan untuk melakukan deposit judi online. Terkait hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau agar platform P2P lending dapat mengedukasi masyarakat menggunakan dana pinjaman bukan untuk kegiatan yang dilarang, termasuk judi online. "Tidak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan kepada KONTAN.CO.ID, Sabtu (14/10).