JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengembangan atas dugaan kecurangan distribusi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Salah satu hasilnya, polisi menduga kejahatan yang dilakukan tak hanya soal distribusi beras, tetapi juga pencucian uang. Selain itu, penyidik tengah mengkaji kemungkinan adanya kecurangan serupa, selain di merek Maknyuss dan Ayam Jago. Kabagpenum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan tindak pidana dalam kasus ini bisa dikembangkan ke dugaan pencucian uang dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. "Sementara terhadap merek lain, ada dugaan pelanggaran melalui penyampaian informasi tidak benar lewat label," katanya akhir pekan lalu. Pengkajian terhadap merek lain tersebut, menurut Martinus dilakukan lantaran penindakan hukum secara komprehensif dibutuhkan demi menekan harga beras. "Kestabilan pangan butuh kerja keras secara sinergi supaya harga beras dan pangan bisa dijangkau masyarakat kita," imbuhnya.
Ada dugaan cuci uang pada kasus PT IBU
JAKARTA. Penyidik Bareskrim Polri melakukan pengembangan atas dugaan kecurangan distribusi beras yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU). Salah satu hasilnya, polisi menduga kejahatan yang dilakukan tak hanya soal distribusi beras, tetapi juga pencucian uang. Selain itu, penyidik tengah mengkaji kemungkinan adanya kecurangan serupa, selain di merek Maknyuss dan Ayam Jago. Kabagpenum Div Humas Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan tindak pidana dalam kasus ini bisa dikembangkan ke dugaan pencucian uang dengan ancaman hukuman sampai 20 tahun dan denda Rp 10 miliar. "Sementara terhadap merek lain, ada dugaan pelanggaran melalui penyampaian informasi tidak benar lewat label," katanya akhir pekan lalu. Pengkajian terhadap merek lain tersebut, menurut Martinus dilakukan lantaran penindakan hukum secara komprehensif dibutuhkan demi menekan harga beras. "Kestabilan pangan butuh kerja keras secara sinergi supaya harga beras dan pangan bisa dijangkau masyarakat kita," imbuhnya.