Ada dugaan fraud dalam kasus gagal bayar Duniatex, Bareskrim lakukan investigasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus gagal bayar bunga obligasi anak usaha Duniatex Group berbuntut panjang. Setelah diajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), menurut Debwire, kini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memulai investigasi terhadap enam entitas Duniatex Group. Investigasi dilakukan lantaran Duniatex diduga melakukan fraud, penggelapan, pengabaian, dan pencucian uang.

Enam entitas yang tengah diselidiki adalah PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT), PT Delta Dunia Textile (DDT), PT Delta Merlin Sandang Textile (DMST), Delta Dunia Sandang Textile (DMST), PT Delta Setia Sandang Asli Tekstil (DSSAT) and Perusahaan Dagang dan Perindustrian Damai alias Damaitex.

“Bareskrim telah memanggil seorang Direktur Duniatex di Jakarta untuk dimintai keterangan kata dua sumber yang mengetahui kasus ini. Petugas Bareskrim juga telah mengunjungi Duniatex di Solo kata seorang sumber lainnya,” tulis Debtwire.


Investigasi dilakukan akibat utang menggunung yang kini ditanggung Duniatex. Tercatat enam entitas tersebut memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun atau setara US$ 1,33 miliar yang berasal 24 pinjaman bilateral, tiga utang sindikasi, dan utang obligasi.

Baca Juga: Standard & Poor's (S&P) Pangkas Peringkat Anak Usaha Duniatex ke Posisi Default

Sejumlah kreditur bank Dunaitex juga disebut telah dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangannya.

“Ada kecurigaan terhadap Duniatex, auditornya, penilai, pemasok, pengawas dan bankir, menurut surat dari Bareskrim,” tulis Debtwire.

Meski demikian, Debtwire memprediksi utang Duniatex bisa mencapai US$ 2 miliar yang berasal dari lebih 40 kreditur jika melibatkan lini bisnis propertinya.

Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Duniatex Aji Wijaya dari kantor hukum Aji Wijaya & Co membenarkan kabar ini. Meski demikian ia mengaku belum mengetahui jika sudah ada perwakilan Duniatex yang sudah dimintai keterangan oleh Bareskrim.

“Bareskrim tengah melakukan penyelidikan. Saat ini perusahaan sedang mencari konfirmasi dan tentunya akan kooperatif untuk memastikan tidak ada pelanggaran pidana yang dilakukan perusahaan. Sementara sepanjang sepengetahuan saya, belum ada petugas Bareskrim yang datang, maupun manajemen Duniatex yang dimintai informasi,” katanya saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Selasa (24/9).

Sebagai informasi, enam entitas Duniatex tersebut saat ini juga tengah menghadapi perkara hukum. Mereka diajukan untuk menjalani Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Permohonan diajukan oleh salah satu pemasoknya yaitu PT Shine Golden Bridge. Perkara terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg pada 11 September 2019 lalu.

Baca Juga: Gara-gara diajukan PKPU, Duniatex batal bertemu dengan para kreditur

Masih dari lansiran Debtwire, dalam permohonannya Shine Golden diketahui menagih utang senilai Rp 1,69 miliar atau setara US$ 121.000. Shine Golden juga disebut hendak menyeret entitas properti Duniatex yaitu PT Delta Merlin Dunia Properti (DMDP) ke dalam proses PKPU, meskipun DMDP tak jadi termohon dalam perkara.

“Nilai tagihan yang diajukan pemohon adalah jumlah tagihan yang riil terutang,” ungkap Aji.

Perkara kredit macet Duniatex bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.

Kegagalan tersebut kemudian merembet, DMDT yang menerbitkan obligasi global senilai US$ 300 juta pada 12 Maret lalu gagal membayar bunga pertamanya senilai US$ 12,9 juta pada 12 September 2019.

Padahal dalam prospektusnya, DMDT punya kewajiban untuk menysihkan pembayaran bunga pertama dari hasil penjualan bersih obligasinya tersebut.

Sebelumnya saat ditemui Kontan.co.id di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2019 lalu Humas Duniatex Group Donalia S Erlina, dan Direktur AJ Capital Advisory yang bertindak sebagai konsultan keuangan Duniatex juga mengaku telah menyimpan dana yang dibutuhkan untuk membayar bunga obligasi DMDT pertamanya.

“Kami memastikan bahwa dana untuk pembayaran kupon obligasi DMDT senilai US$ 12,9 juta sudah tersedia di rekening penampungan bunga dan akan dibayarkan sesuai dengan tanggal yang ditetapkan,” kata Donalia kala itu.

Namun hal ini tak terwujud, Head of Finance Delta Merlin Teguh Handoko dalam keterbukaan informasi di Bursa Singapura, Kamis (12/9) menyatakan, perseroan tak memiliki kemampuan untuk membayar bunga pertamanya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi