KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan kasus korupsi dalam penyaluran kredit di Bank Jawa Tengah (Jateng) cabang Blora terus bergulir. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baik dari pihak manajemen maupun swasta. Mereka adalah Kepala BPD Jateng cabang Blora (2017-2019) Rudatin Pamungkas, ASN Pemkab Blora dan Direktur Gading Mas Properti Ubaydillah Rouf dan Direktur Lentera Emas Raya Blora Teguh Kristiono. Saat ini penyidik baru menahan Rudatin dan Ubaydillah. "Untuk sementara, baru itu tersangkanya. Bila ada informasi terbaru akan disampaikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (17/1).
Sejauh ini, kepolisian masih menunggu penyerahan perkara tahap kedua. Ini merupakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik kepolisian kepada kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan ke pengadilan. Tak hanya di Blora, kasus serupa juga terjadi di Bank Jateng cabang Jakarta. Kepolisan telah menetapkan dua orang tersangka yakni pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani dan Direktur Garuda Technology Bambang Supriyadi.
Baca Juga: Bank Jateng Kantongi Laba Usaha Rp 1,77 Triliun Pada 2021 Mengutip situs resmi perusahaan, Senin (17/1), Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno mengatakan, bahwa Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, sejak awal telah memerintahkan untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang terbukti bersalah. “Bapak Gubernur sudah memberikan arahan, tidak boleh ada yang main-main soal ini. Pegawai yang ketahuan dan terbukti bersalah untuk dicopot, dan bagi debitur nakal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Supriyatno. Supriyatno menyampaikan telah melakukan lima langkah dalam penanganan kredit bermasalah di Kantor Cabang Jakarta. Pertama, menyerahkan dan menghormati proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan. Kedua, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi tegas, termasuk diantaranya pemberhentian dengan tidak hormat. Ketiga, kredit bermasalah tersebut yang terjadi pada tahun 2017-2019 dan telah dilakukan pencadangan, sehingga tidak berpengaruh pada kinerja Bank Jateng ke depan. Keempat, perusahaan berupaya secara maksimal untuk pengembalian aset baik dari aset debitur maupun pembayaran klaim asuransi. Kelima, Bank Jateng telah melakukan evaluasi dan perbaikan proses pemberian kredit, termasuk kredit proyek, untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang. Selain itu, melakukan perbaikan kebijakan, sistem dan prosedur. Kemudian peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) perkreditan, pengembangan teknologi untuk proses perkreditan, pembatasan untuk kredit proyek non APBD dan di luar Jawa Tengah. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap kasus ini bisa dituntaskan di pengadilan sehingga bisa terkuak siap saja yang bermain, sampai ke level manajemen tertinggi di Bank Jateng karena pinjaman yang disalurkan cukup besar. "Kepolisian dan Bareskrim harus mengungkap pejabat yang lebih bertanggung jawab dan punya kewenangan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Tak hanya itu, ia juga meminta Bank Jateng berbenah dari sisi pengawasan agar kasus ini tidak terulang. Dengan lebih selektif serta mengecek profil debitur secara ketat agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran.
Baca Juga: Begini Syarat Pekerja Mandiri dan Informal Ikut Kepesertaan BP Tapera Kemudian tidak memasangkan target bisnis terlalu tinggi, khususnya di kantor cabang Jakarta. Menurut Bonyamin, target bisnis tersebut harus disesuaikan dengan kondisi keuangan dan ketersedian dana pihak ketiga (DPK) perusahaan. Sebelumnya, Bareskrim Polri melihat adanya dugaan korupsi dalam penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) dan pinjaman rekening koran di Bank Jateng cabang Blora pada periode 2018 - 2019. Saat itu, proses pengajuan dan penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan tapi bank justru kembali menyalurkan kredit. Menurut keterangan kepolisan, Rudatin justru menutupi masalah kredit macet di tahap awal. Sedangkan Ubaydillah sebagai pengembang perumahan turut diduga bersekongkol untuk merekayasa persyaratan calon debitur KPR bagi 140 orang.
Sedikit berbeda, dugaan korupsi di Bank Jateng cabang Jakarta terjadi pada periode 2017 - 2019 berupa pemberian kredit terkait sejumlah proyek. Bina diduga menyetujui kredit proyek padahal tidak sesuai ketentuan. Sebagai pemutus kredit, ia juga menerima komisi 1% dari nilai proyek yang dicairkan debitur. Sedangkan Bambang sebagai debitur diduga telah merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta. Setelah menyetujui penyaluran kredit tersebut, Bina menerima uang senilai Rp 1,6 miliar dalam tiga tahap dari debitur. Akibat kasus ini, diperkirakan negara menanggung total kerugian mencapai Rp 597,97 miliar. Jika dirinci kerugian tersebut berasal dari kantor cabang Bank Jateng di Blora Rp 115,58 miliar dan cabang Jakarta Rp 482,39 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi