KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. "Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," ujar manajemen KPPU dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).
Ada Dugaan Pelanggaran Penjualan Minyakita, Ini Penjelasan KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ditemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan Minyakita. Pernyataan ini dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita, atau potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. "Kondisi tersebut ditemukan melalui pengawasan lapangan oleh Kantor Wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," ujar manajemen KPPU dalam siaran persnya, Senin (13/2/2023).