KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan pelanggaran berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol). Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan penegakan hukum. Fanshurullah menerangkan KPPU telah menyelesaikan kajian atau penelitian berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, dia bilang KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi, dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.
Ada Dugaan Pelanggaran Terkait Pinjol Pendidikan, KPPU Tempuh Penegakan Hukum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya dugaan pelanggaran berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang lebih dikenal oleh pinjaman online (pinjol). Ketua KPPU Fanshurullah Asa menyampaikan pihaknya akan menindaklanjutinya dengan penegakan hukum. Fanshurullah menerangkan KPPU telah menyelesaikan kajian atau penelitian berkaitan dengan pinjaman pendidikan melalui pinjol. Dalam proses kajian, dia bilang KPPU telah mendapatkan berbagai informasi maupun data dari berbagai pihak, seperti regulator pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, perguruan tinggi, dan para pelaku usaha yang bergerak di industri pinjaman baik perbankan maupun pinjol.