Ada dugaan penggelapan dana AJB Bumiputera, begini kata pemegang polis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus likuiditas yang menyebabkan gagal bayar PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan empat pejabat Bumiputera.

Salah satu pemegang polis AJB Bumiputera Jaka Irwanta menyatakan bahwa penangkapan manajemen itu masih bagian kecil fraud yang ada di tubuh AJB Bumiputera. Ia berharap kasus besarnya juga diungkap.

“Bumiputera itu ibarat rumah yang kerampokan. Jadi harus diusut siapa saja pelaku perampok yag merugikan Bumiputera hingga triliunan rupiah,” ujar Jaka kepada Kontan.co.id, Selasa (26/1).


Ia mengaku sampai saat ini belum ada kejelasan terkait penyelesaian dan pembayaran klaim. Ia berharap agar perusahaan asuransi bersama satu-satunya ini segera memiliki manajemen definitif.

Baca Juga: Ada dugaan tindak pidana, OJK panggil Ketua BPA AJB Bumiputera

“Belum adanya manajemen yang definitif tidak mungkin bisa dilakukan progres pembayaran klaim. Karena rencana kerja penyehatan keuangan perusahaan juga tidak ada,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Perwakilan Anggota (BPA) Nurhasanah bilang penyelamatan hingga pembayaran klaim Bumiputera bisa dilakukan dengan Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP). Namun ia menyatakan hingga saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menyetujui RPKP Perusahaan.

Asal tahu saja, Kejari Jakarta Selatan telah menahan Direktur Teknik dan Aktuaria AJB Bumiputera (2013) Mohammad Irsyad, mantan Kepala Divisi Syariah AJB Bumiputera (2011) Yon Maryono, mantan Chief Marketing Officer (2013) Agustiar Hendro, dan Kepala Bagian Aktuaria Hendro Subagio.

Selanjutnya: Diduga gelapkan dana perusahaan, mantan pejabat AJB Bumiputera 1912 ditahan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi