KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan pakaian bekas impor dijual melalui
marketplace belakangan ini juga menjadi sorotan publik. Terkait hal itu, perusahaan
marketplace Tokopedia menegaskan telah mematuhi peraturan, khususnya tentang penjualan pakaian bekas impor, dan akan menindak penjual yang terbukti melanggar aturan.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia Muhammad Hilmi Adrianto mengatakan Tokopedia terus berupaya mendukung dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Perdalam Pembiayaan Kendaraan Listrik, BRI Finance Gencarkan Sistem B2B dan B2C "Kami juga telah berkoordinasi dengan pihak internal, pemerintah, dan berbagai pihak terkait peraturan mengenai barang bekas impor," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (19/3). Hilmi menyatakan Tokopedia adalah
marketplace domestik yang tidak memungkinkan adanya impor langsung di dalam
platform. Meskipun bersifat User Generated Content (UGC), yakni setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, aksi kooperatif bersama mitra strategis, termasuk pemerintah, terus dilakukan pihaknya untuk menjaga aktivitas dalam
platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku. Hilmi juga menegaskan Tokopedia memiliki syarat dan ketentuan mengenai produk apa saja yang tidak boleh diperjualbelikan. Hal itu tercantum dalam aturan penggunaan
platform Tokopedia, khususnya bagian J nomor 6, disebutkan Tokopedia melarang jual-beli barang yang kepemilikan atau peredarannya melanggar ketentuan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Sudah Hadir di Indonesia, Simak Harga HP OPPO Reno 8 T 5G Semua Varian Sebagai bentuk antisipasi, dia menyampaikan Tokopedia juga telah melakukan edukasi kepada para penjual. Salah satunya melalui Pusat Edukasi Seller mengenai peraturan berjualan pakaian bekas di Tokopedia. Dia pun menyatakan Tokopedia tak ragu untuk menindak tegas para penjual yang terbukti melanggar aturan penjualan pakaian bekas impor. "Jika terdapat penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum di Indonesia, Tokopedia berhak menindak dengan melakukan pemeriksaan, penundaan, atau penurunan konten, serta tindakan lain sesuai prosedur," kata dia.
Di sisi lain, Hilmi mengatakan Tokopedia juga menyediakan fitur Pelaporan Penyalahgunaan sehingga memudahkan masyarakat untuk melaporkan pelanggaran produk, termasuk aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: idEA Menentang Penjualan Pakaian Impor bekas di E-commerce Dia menyampaikan Tokopedia akan terus mendukung upaya yang berpihak pada pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha di Indonesia, terutama UMKM lokal, untuk tumbuh dan berkembang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli