Ada Dugaan Penyelundupan Jutaan Ton Nikel ke China, Aspebindo Minta KPK Usut Tuntas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Muncul dugaan adanya penyelundupan jutaan ton ore nikel ilegal ke China. Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) pun meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan penyelundupan ore nikel ini.

Ketua Umum Aspebindo Anggarawira menilai praktik pengiriman ore nikel secara ilegal ke China ini tak hanya merugikan negara. Tetapi juga merugikan para pelaku industri yang taat pada aturan pemerintah.

"Kami minta aparat penegak hukum termasuk KPK untuk menyelidiki dan mengusut tuntas praktik-praktik culas macam ini," kata Anggawira, Jumat (30/6).


Baca Juga: RI Diminta Hapus Larangan Ekspor Nikel, Luhut Akan Sambangi AS untuk Bertemu Bos IMF

Menurutnya, praktik ilegal bukan hanya dilakukan pelaku usaha semata. Namun, ia menduga ada pegawai pemerintah yang mencoba mempermulus ekspor ore nikel ilegal ke China.

Anggawira meminta agar dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan dipastikan seluruh pihak terlibat dapat dijatuhi hukuman yang setimpal.

Asal tahu saja, pemerintah sendiri memang telah melarang ekspor nikel secara mentah ke luar negeri sejak Januari 2020 silam, sesuai dengan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009.

“Kami selaku pelaku industri mineral dan batubara mendukung penuh kebijakan pemerintah soal larangan ekspor mineral mentah demi menambah value added. Dan penyelundupan ini, apalagi dalam jumlah yang sangat besar 5 juta ton, harus diselidiki apakah ada praktik ‘main mata’ antara pengusaha dan juga instansi pemerintah yang lain. Jutaan ton itu bukan jumlah yang kecil," ujar Aggawira.

Sebelumnya, KPK menyebut tengah menyelidiki kasus dugaan penyelundupan 5 juta ton ore nikel yang dikirim tanpa sah dari Indonesia ke China. Kegiatan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022, dan merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat