Ada dugaan peredaran narkoba, Satpol PP tutup sementara Diskotek Old City



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satpol PP DKI Jakarta menutup sementara Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat. Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko mengatakan, sebelumnya telah dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan peredaran narkoba di tempat tersebut. 

"Setelah OTT, diskotek masih tetap beroperasi. Makanya, saya tidak mau mengambil risiko, jangan sampai kegiatan itu berulang. Sambil menunggu penyelidikan ini, ini kan sudah ada 52 orang yang positif (pengguna narkoba). Kami tutup dulu sementara sambil menunggu hasil penyelidikan," ungkapnya kepada Kontan.co.id, Senin (22/10). 

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta merazia Diskotek Old City pada pekan lalu dan berdasarkan tes urine terhadap 156 pegawai dan pengunjung diskotek, didapat 52 pengunjung positif mengonsumsi narkoba. 


Dengan temuan tersebut, Diskotek Old City diduga melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Dimana terdapat tiga pelanggaran yang bisa menyebabkan tempat hiburan ditutup tanpa peringatan, yakni narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Narita Indrastiti