KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dugaan skandal pengaturan pencatatan saham perdana atau initial public offering (IPO) melanda Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun, BEI memastikan seluruh perusahaan yang telah tercatat alias emiten telah melalui prosedur evaluasi dan telah memenuhi persyaratan pencatatan. I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian BEI menegaskan tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon perusahaan tercatat untuk bisa melantai di BEI.
"Tidak terjadi pelanggaran peraturan oleh calon emiten. Oleh karena itu tidak relevan apabila BEI membuka perusahaan tercatat tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (28/8).
Baca Juga: Ramai Dugaan Gratifikasi Proses IPO di BEI, Ini Kinerja 34 Saham Baru 2024 Di sisi lain, Nyoman bilang BEI telah memiliki pedoman terkait dengan proses investasi internal. Namun untuk hasil investasinya tidak bisa dirilis kepada publik karena bersifat internal. Dia memastikan BEI akan tegas melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang melanggar. BEI pun juga telah melakukan tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan internal BEI. "Penyampaian ini merupakan upaya transparansi bursa kepada masyarakat. Namun untuk informasi detail terkait kejadian ini bukan merupakan informasi publik," kata Nyoman.
Sebelumnya, telah beredar kabar bahwa BEI melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima karyawannya. Ini merupakan buntut pelanggan oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten. Adapun kelimanya merupakan karyawan pada divisi penilaian perusahaan. Divisi ini bertanggung jawab terhadap penerimaan calon emiten. Diduga kelima karyawan itu meminta sejumlah uang imbalan kepada calon emiten. Bahkan, para oknum karyawan dikabarkan membentuk suatu perusahaan jasa penasihat yang diduga telah mengantongi dana sekitar Rp 20 miliar. Menurut kabar yang beredar, praktek ini telah berjalan beberapa tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat