KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Media sosial X belakangan diramaikan dengan isu gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara (ASN) 2025 akan ditiadakan. Isu peniadaan gaji ke-13 dan 14 tahun ini menyusul kebijakan pemerintah untuk efisiensi besar-besaran tahu ini. Kabar tersebut salah satunya diunggah oleh akun @killu***, Senin (3/2/2025) yang melampirkan bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait peniadaan gaji ke-13 dan 14 ASN.
"Ada informasi, gaji 13 dan 14 2025 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," bunyi pesan dalam percakapan WhatsApp tersebut. Baca Juga: Ini Golongan Honorer yang Diangkat Sesuai Keputusan Menpan RB No 16 2025 Soal PPPK Lantas benarkah gaji ke-13 dan ke-14 PNS tahun ini tidak cair?
Apakah gaji ke-13 dan ke-14 ditiadakan tahun ini?
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi kabar tersebut. Sebab, dia mengaku belum menerima informasi apa pun terkait gaji ke-13 dan 14 ASN tahun ini. "Saya masih belum bisa menanggapi karena belum ada informasi," kata dia, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (5/2/2025). Sebagai informasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Mengacu aturan tersebut, gaji ke-13 adalah bentuk apresiasi negara terhadap kinerja ASN. Meski demikian, regulasi terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini belum diterbitkan. Jika berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen berikut ini:- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Siapa saja penerima gaji ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, ada sejumlah penerima gaji ke-13 dan 14, yakni:- PNS dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan bersifat pensiun
- Penerima tunjangan pokok.
- Mengikuti atau mendampingi suami/istri memenuhi tugas negara atau tugas belajar di dalam maupun luar negeri
- Mendampingi suami/istri bekerja di dalam atau luar negeri
- Menjalani program untuk mendapatkan keturunan
- Mendampingi anak yang berkebutuhan khusus
- Mendampingi suami, istri, atau anak yang memerlukan perawatan khusus
- Mendampingi dan merawat orangtua maupun mertua yang sakit atau uzur.