KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memastikan, gaji, tunjangan, termasuk gaji ke-13 guru tetap akan dipenuhi. Meskipun saat ini pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran. Ia mengungkapkan bahwa besaran efisiensi anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami penyesuaian.
Baca Juga: ASN Bernafas Lega! Aturan Gaji ke-13 dan THR Ditarget Rampung Sebelum Bulan Puasa Berdasarkan informasi terbaru dari Kementerian Keuangan, kata Mu’ti, pemangkasan anggaran yang sebelumnya sebesar Rp 8,03 triliun dikurangi menjadi Rp 7,27 triliun. “Pada 24 Januari 2025, kami menerima surat dari Kementerian Keuangan yang berisi efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp 8,03 triliun, sehingga alokasi total berubah dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 25,5 triliun,” ujar Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025). “Kemudian, kami mendapatkan informasi tadi malam bahwa Kementerian Keuangan menambah alokasi untuk Kemendikdasmen sebesar Rp 763,3 miliar. Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen turun dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun,” sambungnya. Menurut Mu’ti, dengan penyesuaian tersebut, total anggaran Kemendikdasmen pasca-efisiensi pun bertambah dari Rp 25,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun. Baca Juga: Efek Efisiensi Anggaran, MK Hanya Mampu Bayar Gaji Pegawai hingga Mei 2025 Dalam rapat tersebut, Mu’ti pun menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan kementerian menyesuaikan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan pemerintah. "Hak ASN tidak terganggu sehingga gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk efisiensi,” kata Mu’ti. Tokoh Muhammadiyah itu juga memastikan bahwa tunjangan bagi guru non-ASN tetap dipertahankan dengan total anggaran sebesar Rp 11,5 triliun. Kemudian, besaran tunjangan profesi guru non-PNS yang semula Rp 1,5 juta per bulan juga tetap dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan. Selain itu, kata Mu’ti, anggaran untuk beasiswa tetap tersedia sebesar Rp 278 miliar, termasuk untuk beasiswa afirmasi daerah tertinggal. Baca Juga: Wakil Ketua DPR: Gaji ke-13 PNS Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran