KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai pada tahun depan diperkirakan akan lebih baik dibandingkan pada tahun ini. Namun dengan catatan, pemerintah menepati janjinya untuk menerapkan ekstensifikasi cukai pada tahun depan. Apalagi, pemerintah juga telah mengatur kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau beserta batasan harga jual eceran (HJE) dengan kenaikan rata-rata sebesar 10% pada tahun 2024. Memang, sejauh ini belum tergambar kapan pemerintah mulai akan menerapkan ekstensifikasi cukai untuk produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Untuk skema pungutannya, pemerintah juga masih enggan membeberkannya.
Hanya saja, pemerintah telah menargetkan penerimaan dari cukai plastik dan MBDK sebesar Rp 6,24 triliun. Ini terdiri dari penerimaan cukai plastik yang ditargetkan sebesar Rp 1,85 triliun dan cukai MBDK sebesar Rp 4,39 triliun. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Tarif Cukai Naik pada 2024, Pemerintah Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal Meski begitu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar meragukan, pemerintah akan memberlakukan ekstensifikasi cukai pada tahun politik. Apalagi, kondisi politik saat ini sedang tidak baik-baik saja. "Saya sendiri ragu pemerintah bisa melakukan ekstensifikasi pada tahun depan, mengingat implementasi kebijakan ini melalui proses politik, dan kondisi politik kita memang sedang tidak baik-baik saja," ujar Fajry kepada
Kontan.co.id, Selasa (19/12). Di samping itu, penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada tahun depan juga akan bergantung pada kondisi industri sebagai basis penerimaan cukai. Ia bilang, selama industri masih lesu, maka penerimaan cukai rokok juga akan lesu. "Tapi untungnya tak ada forestalling (aksi borong pita cukai) pada tahun ini. Akan jadi poin positif penerimaan CHT pada awal tahun depan," katanya. Sementara itu, Direktur Ekonomi Digital Center of Law and Economic Studies (Celios) Nailul Huda memperkirakan, ekstensifikasi cukai plastik dan MBDK bisa menambah penerimaan cukai mencapai Rp 20 triliun. "Ini jika diterapkan dengan sistem rata semua minuman berpemanis dikenakan cukai. Sangat besar sekali (penerimaannya)," kata Huda.
Baca Juga: Dampak Kenaikan Tarif, Penerimaan Cukai Rokok Mulai Seret Memang, ekstensifikasi cukai ini akan berdampak pada penurunan permintaan dan produksi dari produk plastik dan MBDK. Namun, dampak dari MBDK ke pengeluaran masyarakat untuk kesehatan cukup tinggi, sehingga beban tersebut bisa dikurangi melalui implementasi cukai.
Ia juga belum bisa memastikan apakah ekstensifikasi cukai dan kenaikan cukai rokok ini bisa mencapai target penerimaan cukai pada tahun depan. Namun yang jelas, penerimaan cukai yang tidak tercapai ini menandakan bahwa fungsi cukai sebagai pengendali konsumsi berjalan dengan baik. "Jika mencapai target artinya tujuan pemberlakuan cukai tidak terlaksana dengan baik, tapi dari sisi penerimaan negara baik," kata Huda. Sebagai informasi, pemerintah mematok target pendapatan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp 246,07 triliun atau naik 8,3% dari Perpres 75/2023 sebesar Rp 227,21 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat