JAKARTA. Kebijakan insentif fiskal berupa tax allowance mulai diminati pelaku usaha. Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (Pph) atau tax allowance diberlakukan pada 6 Mei lalu, kini sudah ada empat perusahaan yang mengajukan fasilitas insentif tersebut. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, saat ini BKPM sedang memproses permohonan fasilitas tax allowance yang diajukan oleh beberapa perusahaan. "Sudah ada empat. Saat ini masih kami proses permohonannya," katanya, Senin (11/5). Franky menjelaskan, keempat perusahaan tersebut merupakan pemohon insentif tax allowance sejak PP Nomor 25 tahun 2011 masih berlaku. Saat itu, permohonan keempat perusahaan sudah masuk tahap akhir. Saat ini, permohonan tax allowance keempat investor itu juga telah melewati pembahasan trilateral antara BKPM, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan staf ahli menteri keuangan. "Sudah diusulkan ke Kemkeu untuk disetujui," imbuh Franky.
Ada empat investor minta tax allowance
JAKARTA. Kebijakan insentif fiskal berupa tax allowance mulai diminati pelaku usaha. Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas Pajak Penghasilan (Pph) atau tax allowance diberlakukan pada 6 Mei lalu, kini sudah ada empat perusahaan yang mengajukan fasilitas insentif tersebut. Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, saat ini BKPM sedang memproses permohonan fasilitas tax allowance yang diajukan oleh beberapa perusahaan. "Sudah ada empat. Saat ini masih kami proses permohonannya," katanya, Senin (11/5). Franky menjelaskan, keempat perusahaan tersebut merupakan pemohon insentif tax allowance sejak PP Nomor 25 tahun 2011 masih berlaku. Saat itu, permohonan keempat perusahaan sudah masuk tahap akhir. Saat ini, permohonan tax allowance keempat investor itu juga telah melewati pembahasan trilateral antara BKPM, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) dan staf ahli menteri keuangan. "Sudah diusulkan ke Kemkeu untuk disetujui," imbuh Franky.