KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah satu bulan berlaku, regulasi baru insentif pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) mulai diminati perusahaan. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, sudah ada empat perusahaan yang meminati insentif ini. "Sudah datang ke BPKM ,sudah minat. Ada empat perusahaan," kata Azhar saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/5). Azhar bilang, empat perusahaan itu terdiri dari satu perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan dan tiga perusahaan bergerak di bidang industri produk kimia. Keempatnya, juga merupakan perusahaan yang telah ada (existing) dengan rencana investasi di Jawa dan luar Jawa.
Ada empat perusahaan minati tax holiday baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah satu bulan berlaku, regulasi baru insentif pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) mulai diminati perusahaan. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis mengatakan, sudah ada empat perusahaan yang meminati insentif ini. "Sudah datang ke BPKM ,sudah minat. Ada empat perusahaan," kata Azhar saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (8/5). Azhar bilang, empat perusahaan itu terdiri dari satu perusahaan yang bergerak di bidang energi baru terbarukan dan tiga perusahaan bergerak di bidang industri produk kimia. Keempatnya, juga merupakan perusahaan yang telah ada (existing) dengan rencana investasi di Jawa dan luar Jawa.