JAKARTA. Penyidikan kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI) memasuki babak baru. Setelah penyidikan berjalan setahun, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, analis kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Direktur VSI Rita Rosela, serta Komisaris VSI Suzanna Tanojo. "Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka Jumat (23/9)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum ketika dikonfirmasi, Minggu (25/9). Selain menetapkan empat tersangka, Kejagung juga mencegah pengusaha dan taipan, Mukmin Ali Gunawan, bepergian ke luar negeri. Rum mengklaim, Kejagung sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan keempat tersangka. Saat ini, Kejagung masih terus memeriksa saksi-saksi.
Ada empat tersangka kasus cessie BPPN
JAKARTA. Penyidikan kasus PT Victoria Securities Indonesia (VSI) memasuki babak baru. Setelah penyidikan berjalan setahun, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yaitu mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung, analis kredit BPPN Harianto Tanudjaja, Direktur VSI Rita Rosela, serta Komisaris VSI Suzanna Tanojo. "Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka Jumat (23/9)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum ketika dikonfirmasi, Minggu (25/9). Selain menetapkan empat tersangka, Kejagung juga mencegah pengusaha dan taipan, Mukmin Ali Gunawan, bepergian ke luar negeri. Rum mengklaim, Kejagung sudah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan keempat tersangka. Saat ini, Kejagung masih terus memeriksa saksi-saksi.