KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai. Kebijakan yang demikian diyakini bisa memberi perusahaan ruang gerak ekstra dalam mengatur pengeluaran di tengah-tengah wabah virus corona (Covid-19). “Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu),” ungkap Elvira Lianita, selaku Direktur PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk kepada Kontan.co.id Senin (20/4). Seperti diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari semula 60 hari 90 hari pemesanan bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pelaku usaha pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.
Ada fasilitas penundaan pelunasan pita cukai, begini tanggapan HM Sampoerna (HMSP)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produsen rokok PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai. Kebijakan yang demikian diyakini bisa memberi perusahaan ruang gerak ekstra dalam mengatur pengeluaran di tengah-tengah wabah virus corona (Covid-19). “Kami menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya kepada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu),” ungkap Elvira Lianita, selaku Direktur PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk kepada Kontan.co.id Senin (20/4). Seperti diketahui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merelaksasi penundaan pembayaran pita cukai dari semula 60 hari 90 hari pemesanan bagi pemesanan pita cukai yang diajukan oleh pelaku usaha pada tanggal 9 April-9 Juli 2020.