KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency alias uang kripto. Fatwa haram dikeluarkan lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain. Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu lalu (24/10). "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (27/10). Co-founder CryptoWatch dan pengelola kanal Duit Pintar Christoper Tahir melihat, fatwa haram yang dikeluarkan oleh PWNU ini tidak relevan dengan konteks di Indonesia, karena alat bayar yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. Menurut dia, ini hanya akan relevan untuk negara lain yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran.
Ada fatwa haram aset kripto, ini kata para pelaku pasar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa haram untuk cryptocurrency alias uang kripto. Fatwa haram dikeluarkan lantaran ada unsur spekulasi yang bisa merugikan orang lain. Wakil Ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi mengatakan, fatwa tersebut diputuskan sesuai dengan hasil kajian lembaga Bahtsul Masail pada Minggu lalu (24/10). "Berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency hukumnya haram," kata Ahmad kepada wartawan, Rabu (27/10). Co-founder CryptoWatch dan pengelola kanal Duit Pintar Christoper Tahir melihat, fatwa haram yang dikeluarkan oleh PWNU ini tidak relevan dengan konteks di Indonesia, karena alat bayar yang sah di Indonesia hanyalah rupiah. Menurut dia, ini hanya akan relevan untuk negara lain yang menggunakan aset kripto sebagai alat pembayaran.