Ada fee broker fiktif sebesar Rp 54 miliar pada transaksi investasi Jiwasraya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya komisi (fee) fiktif kepada broker senilai Rp 54 miliar pada transaksi investasi Asuransi Jiwasraya. Jumlah tersebut, justru lebih kecil dibandingkan investasi perusahaan ke saham dan reksadana.

Fee broker fiktif jumlahnya hanya Rp 54 miliar atau sedikit lebih kecil [nilainya] dibandingkan yang lain,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Senin (20/1).

Baca Juga: Terkait pengawasan Jiwasraya, Kejagung buka peluang panggil OJK

Secara umum, kasus Jiwasraya berangkat dari tiga aliran dana perusahaan mulai dari kelompok penyertaan modal negara, uang premi nasabah asuransi serta dana kelolaan dari produk Saving Plan. 

Aliran dana tersebut dikelola secara bisnis, seperti pembelian saham dan pengembangan investasi di reksadana.

“Tapi yang menjadi masalah, kenapa Jiwasraya mengalami kerugian. Itu yang sedang kami sidik,” ungkap Adi.

Baca Juga: Komisi XI DPR sebut Asabri & Jiwasraya tidak mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN)

Artinya, bagaimana peristiwa pidananya, kemudian siapa yang melakukan dan di mana saja uang hasil kejahatan tersebut mengalir. Metode pemeriksaan kejaksaan dengan mengikuti aliran uang Jiwasraya kemana dan siapa pelakunya.

Editor: Tendi Mahadi