Ada Fenomena Down Trading, Tarif Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Depan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) di 2025 dipastikan batal.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tahun depan tarif cukai rokok belum akan dinaikkan. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan, sampai dengan penutupan pembahasan RAPBN 2025 pada pekan lalu, untuk kebijakan cukai rokok belum akan dilaksanakan.  


Pemerintah akan melihat alternatif kebijakan lainnya dengan melakukan penyesuaian harga jual di level industri tentunya masih akan dipastikan beberapa bulan lagi.  

“Posisi pemerintah untuk kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2025 belum akan dilaksanakan,” jelas Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/9). 

Baca Juga: Kemenperin: Industri Rokok Indonesia Menghadapi Ancaman PHK

Askolani menjelaskan, salah satu pertimbangan untuk tidak mengubah kebijakan cukai rokok pada 2025 adalah munculnya fenomena down trading rokok. Yakni, fenomena konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah.

"Kebijakan cukai hasil tembakau 2025 ini tentunya bisa mempertimbangkan down trading, yaitu dari perbedaan antara rokok golongan I dengan golongan III," tuturnya.

Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau hingga Agustus 2024 senilai Rp 138,4 triliun atau tumbuh 5% secara tahunan (yoy). 

Cukai rokok menyumbang Rp 132,8 triliun atau tumbuh 4,7% YoY. Pertumbuhan tersebut dipengaruhi kenaikan produksi rokok Golongan II dan Golongan III, di tengah tarif cukai rokok Golongan I yang terlampau tinggi.  

Selanjutnya: Pertandingan Carabao Cup antara Newcastle vs AFC Wimbledon Ditunda Karena Banjir

Menarik Dibaca: 6 Cara Mencegah White Cast Akibat Sunscreen, Jangan Skip Moisturizer!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat