Ada formula harga, Pertamina sebut margin Avtur masih di bawah 10%



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan formula harga Bahan Bakar Minyak (BBM) umum. Salah satunya formula harga untuk BBM jenis avtur.

Dalam formula harga tersebut, pemerintah mengatur batas atas margin sebesar 10%. External Communication Manager PT Pertamina (Persero) Arya Dwi Paramita mengklaim sejauh ini Pertamina menjual avtur dengan margin di bawah batas atas yang ditetapkan pemerintah.

"Terbukti bahwa Pertamina di bidang aviasi selalu mengusahakan harga kompetitif terbukti dari realisasi harga jual yang secara historis selalu berada di bawah batas atas tersebut,"ujar Arya ke Kontan.co.id pada Jumat (8/2).


Arya juga menyebut Pertamina mematuhi ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. "Ini juga bukti nyata Pertamina di bidang aviasi dalam mendukung pertumbuhan industri penerbangan khususnya di dalam negeri,"pungkasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Avtur yang Disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara, margin untuk badan usaha yang menjual avtur maksimal hanya sebesar 10%.

Formula harga ini sendiri berlaku sejak penetetapan pada 1 Februari 2019. Formula perhitungan harga dasar ini dipergunakan oleh badan usaha sebagai pedoman untuk menetapkan harga jual eceran BBM jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara kepada maskapai penerbangan berbadan hukum Indonesia di titik serah.

Formula harga jual eceran BBM jenis Avtur yang disalurkan melalui Depot Pengisian Pesawat Udara ditetapkan berdasarkan biaya perolehan, biaya penyimpanan dan biaya distribusi, serta margin dengan batas atas tersebut. Sehingga formula harga Avtur menjadi : Mean Of Platts Singapore (MOPS) + Rp3.581/liter + Margin (10% dari harga dasar).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini