KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi meluncurkan penerapan menyeluruh untuk penyelesaian transaksi dana efek di Pasar Modal melalui bank sentral atau Bank Indonesia (BI) atau dikenal dengan mekanisme Full Central Bank Money (CeBM). Penerapan Full CeBM tersebut lantas merubah fungsi bank komersial yang ditunjuk KSEI sebagai Bank Pembayaran menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada Perusahaan Efek. Baca Juga: KSEI menerapkan penyelesaian transaksi efek lewat Bank Indonesia
Ada full CeBM, fungsi bank pembayaran KSEI berubah jadi penyedia fasilitas intraday
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) secara resmi meluncurkan penerapan menyeluruh untuk penyelesaian transaksi dana efek di Pasar Modal melalui bank sentral atau Bank Indonesia (BI) atau dikenal dengan mekanisme Full Central Bank Money (CeBM). Penerapan Full CeBM tersebut lantas merubah fungsi bank komersial yang ditunjuk KSEI sebagai Bank Pembayaran menjadi bank penyedia fasilitas intraday kepada Perusahaan Efek. Baca Juga: KSEI menerapkan penyelesaian transaksi efek lewat Bank Indonesia