Ada Fungsi Pengawasan Baru di OJK Dalam RUU P2SK, Apa Perlu?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU)  Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) kini telah masuk di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR atas RUU usulan DPR. Itu berarti tinggal beberapa tahap lagi RUU tersebut bisa disahkan.

Salah satu yang baru ialah bertambahnya fungsi pengawasan di level Dewan Komisioner OJK yang berarti akan bertambah pula personilnya. Hanya saja, timbul pertanyaan apakah penambahan fungsi tersebut benar-benar bisa efektif atau justru hanya membuat gendut lembaga tersebut dan tidak efisien.

Fungsi pengawasan baru untuk dewan komisioner ialah Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun dan Kepala Eksekutif Pengawas Bidang Penegakan Hukum.


Baca Juga: OJK Berharap Investor Pasar Modal Capai 10 Juta SID di Akhir 2022

Sumber Kontan.co.id yang dekat dengan lembaga tersebut mengatakan bahwa sejatinya penambahan fungsi pengawasan untuk dewan komisioner tersebut belum memiliki urgensi saat ini, terkhusus kepala eksekutif pengawas bidang penegakan hukum.

Menurutnya, perlu dibedakan antara OJK dengan lembaga seperti Kejaksaan maupun Kepolisian yang memang tugasnya melakukan penegakan hukum dengan melalui proses penyidikan.

“Memangnya mereka harus melakukan penyidikan setiap hari?,” ujar sumber tersebut.

Belum lagi, dalam RUU tersebut OJK juga bakal diberi mandat untuk mengawasi koperasi simpan pinjam (KSP) yang bakal berada di bawah pengawasan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank.

Sebagai informasi, koperasi ini juga memiliki aset yang cukup besar. Tercatat di Kementerian Koperasi dan UMKM per 2021 sebesar Rp 250,98 triliun, naik dari tahun sebelumnya senilai Rp 221,99 triliun.

Hal yang sama juga dilontarkan oleh pengamat asuransi Irvan Rahardjo yang mengatakan penambahan fungsi penegakan hukum dan kepala pengawas khusus asuransi  tidak mendesak untuk ditambahkan pada institusi OJK saat ini.

Irvan beralasan bahwa dalam UU OJK no 21 tahun 2011 saat ini sudah ada fungsi penyidikan dan penegakan hukum yang saat ini berada di bawah Wakil Ketua Dewan Komisioner  OJK.

“Tinggal lebih memfungsikan dan mengaktifkan agar tidak terjadi kasus-kasus terdahulu,” ujarnya.

Dalam hal pengawasan asuransi, Irvan juga menilai yang diperlukan saat ini ialah penambahan kapasitas dan kompetensi tenaga pemeriksa atau pengawas yang sudah ada.

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky menilai usulan penambahan komisioner penegakan hukum ini menunjukkan adanya kegagalan integrasi sektoral dengan model organisasi yang saat ini ada di OJK.

Baca Juga: OJK Mengerek Target Penghimpunan Dana

Dengan alasan yang sama seperti Irvan, Yanuar bilang UU OJK selama ini telah memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK. Maka, setiap komisioner sektoral adalah juga penyidik penegak hukum.

“ini mengkonfirmasi komisioner sektoral lebih senang dekat sama pasar dibanding peran penyidiknya,” ujar Yanuar.

Oleh karenanya, Yanuar bilang bahwa idealnya tidak perlu ada yang berubah terkait fungsi pengawasan ini. Menurutnya, biarlah para penyidik dan penegak hukum itu berada di bawah pengawasan Ketua Dewan Komisioner OJK.

“Yang urgen itu Ketua OJK nya harus menunjukkan wibawa otoritas dan memperbaiki penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bilang bahwa saat ini di internal OJK sendiri telah dilakukan restrukturisasi organisasi secara internal. Dalam hal ini terkait penempatan dan penugasan SDM sesuai kompetensinya.

“Selama ini dianggap kurang mendukung fungsi OJK yang diharapkan yaitu utamanya melakukan pengaturan, pengawasan, pelayanan yang terintegrasi,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi