JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan (suspensi) PT Phintraco Securities sejak sesi II perdagangan Jumat (12/8). Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan, suspensi ini disebabkan adanya gagal bayar kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Gagal bayar adalah tidak dipenuhinya sebagian atau seluruh kewajiban Anggota Bursa (AB) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa. Alpino menjelaskan, gagal bayar bisa saja terjadi jika broker tidak melakukan standard operating procedure (SOP) dengan memastikan kesiapan dana nasabah.
Ada gagal bayar, Phintraco Securities disuspensi
JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara aktivitas perdagangan (suspensi) PT Phintraco Securities sejak sesi II perdagangan Jumat (12/8). Alpino Kianjaya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI mengatakan, suspensi ini disebabkan adanya gagal bayar kepada PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Gagal bayar adalah tidak dipenuhinya sebagian atau seluruh kewajiban Anggota Bursa (AB) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang dalam rangka penyelesaian Transaksi Bursa. Alpino menjelaskan, gagal bayar bisa saja terjadi jika broker tidak melakukan standard operating procedure (SOP) dengan memastikan kesiapan dana nasabah.