KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulannya otoritas perpajakan mengumpulkan data adiministrasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Namun, gangguan teknis yang terjadi bulan ini menyebabkan penerimaan negara terganggu. Direktorat Jenderak Pajak (DJP) menetapkan setiap tanggal 20 merupakan batas pelaporan SPT Masa PPh. Batas waktu pelaporan ini diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25. Kemudian, PPh pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 21/26, PPh pasal 25, dan PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara atau Wajib Pajak (WP) Badan tertentu. Baca Juga: Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya
Ada gangguan teknis, penerimaan PPh terhambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap bulannya otoritas perpajakan mengumpulkan data adiministrasi penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) lewat Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Namun, gangguan teknis yang terjadi bulan ini menyebabkan penerimaan negara terganggu. Direktorat Jenderak Pajak (DJP) menetapkan setiap tanggal 20 merupakan batas pelaporan SPT Masa PPh. Batas waktu pelaporan ini diperuntukan bagi SPT jenis PPh pasal 4(2), PPh pasal 15, dan PPh pasal 25. Kemudian, PPh pasal 15 setor sendiri, PPh pasal 21/26, PPh pasal 25, dan PPh pasal 22 yang dipungut oleh bendahara atau Wajib Pajak (WP) Badan tertentu. Baca Juga: Potensi shortfall pajak melebar, ini tiga penyebabnya