JAKARTA. Pemerintah terbitkan aturan baru terkait dengan pemagangan. Beleid tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Namun demikian, bagi kalangan pengusaha aturan yang diluncurkan pada 14 Desember lalu itu dinilai terlalu kaku dan tidak fleksibel. Sehingga dikhawatirkan akan membuat keengganan dari pihak pengusaha untuk membuka kegiatan pemagangan. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan bila menerima pemagang. Diantaranya, perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan yang dimiliki.
Ada hak & kewajiban di magang kerja, ini beleidnya
JAKARTA. Pemerintah terbitkan aturan baru terkait dengan pemagangan. Beleid tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Namun demikian, bagi kalangan pengusaha aturan yang diluncurkan pada 14 Desember lalu itu dinilai terlalu kaku dan tidak fleksibel. Sehingga dikhawatirkan akan membuat keengganan dari pihak pengusaha untuk membuka kegiatan pemagangan. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan bila menerima pemagang. Diantaranya, perusahaan hanya dapat menerima peserta pemagangan paling banyak 30% dari jumlah karyawan yang dimiliki.