JAKARTA. Hari ini, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) meluncurkan whistleblowing system atau SIWAS versi kedua aplikasi online yang bisa menerima laporan serta pengaduan publik terkait pelanggaran kode etik atau pelanggaran aparatur Mahkamah Agung berikut aparatur pengadilan di bawahnya. Sejatinya, aplikasi online ini tak hanya untuk publik, tetapi juga untuk internal MA dan sistem peradilan di di bawahnya. Untuk mengakses aplikasi ini bisa lewat https://siwas.mahkamahagung.go.id/. Siwas versi kedua ini merupakan kelanjutan dari generasi pertama yang diluncurkan Ketua MA, Hatta Ali di Jakarta pada 29 September 2016 lalu. “Pengawasan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Sepanjang tahun 2016 kemarin, pengaduan yang diterima oleh Badan Pengawasan pada umumnya tentang mutu pelayanan peradilan dan pelanggaran kode etik hakim,” kata Nugroho Setiadji, Kepala Badan Pengawas MA dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (8/5).
Ada hakim bermasalah, lapor lewat aplikasi ini
JAKARTA. Hari ini, Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) meluncurkan whistleblowing system atau SIWAS versi kedua aplikasi online yang bisa menerima laporan serta pengaduan publik terkait pelanggaran kode etik atau pelanggaran aparatur Mahkamah Agung berikut aparatur pengadilan di bawahnya. Sejatinya, aplikasi online ini tak hanya untuk publik, tetapi juga untuk internal MA dan sistem peradilan di di bawahnya. Untuk mengakses aplikasi ini bisa lewat https://siwas.mahkamahagung.go.id/. Siwas versi kedua ini merupakan kelanjutan dari generasi pertama yang diluncurkan Ketua MA, Hatta Ali di Jakarta pada 29 September 2016 lalu. “Pengawasan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Sepanjang tahun 2016 kemarin, pengaduan yang diterima oleh Badan Pengawasan pada umumnya tentang mutu pelayanan peradilan dan pelanggaran kode etik hakim,” kata Nugroho Setiadji, Kepala Badan Pengawas MA dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (8/5).