KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ditetapkannya status DKI Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona COVID-19, salah satunya melalui kebijakan bekerja di rumah. Imbauan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah tersebut efektif menurunkan jumlah penumpang MRT Jakarta selama satu pekan ini. Baca Juga: Anies minta warga Jakarta tak pulang kampung untuk cegah penyebaran corona
Ada imbauan bekerja di rumah, jumlah penumpang MRT turun hingga 90%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca ditetapkannya status DKI Jakarta sebagai Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona COVID-19, salah satunya melalui kebijakan bekerja di rumah. Imbauan yang dikeluarkan melalui Surat Edaran No. 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah tersebut efektif menurunkan jumlah penumpang MRT Jakarta selama satu pekan ini. Baca Juga: Anies minta warga Jakarta tak pulang kampung untuk cegah penyebaran corona