Ada Implementasi E-tilang, PNBP dari Hasil Tilang Turun pada 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tilang menurun pada 2022. Hal ini karena adanya implementasi e-tilang di sejumlah provinsi di Indonesia.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo mengatakan, penerimaan PNBP dari hasil tilang pada 2021 sebesar Rp 224 miliar, lalu pada 2022 sebesar Rp 218 miliar. Nilai tersebut turun sebesar Rp 6 triliun.

“(PNBP hasil tilang ) 2021 Rp 224 miliar, juga demikian juga 2022 Rp 218 miliar,” katanya dalam media briefing, Selasa (21/3).


Baca Juga: Ada Program Konversi Motor Listrik, Kemenkeu: Potensi PNBP Hilang Capai Rp 6,25 T

Wawan menjelaskan turunnya PNBP ini disebabkan adanya implementasi e-tilang di sejumlah wilayah. Menurutnya e-tilang tersebut prosesnya menunggu pada saat membayar pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang baru dibayarkan tahun berikutnya. Sehingga hal itu menyebabkan penerimaan dari tilang pada tahun proses penilangan terjadi menurun.

Wawan menambahkan, pada tahun 2019 tercatat PNBP dari tilang mengalami peningkatan Rp 10 triliun yakni sebesar Rp 468 miliar dari tahun 2018 yang sebesar Rp 458 miliar.

Akan tetapi, penerimaan PNBP dari tilang pada 2020 menurun lantaran adanya pandemi Covid-19. Pembatasan mobilitas membuat masyarakat banyak berdiam diri di rumah dan jarang bepergian. Sehingga potensi tilang menurun.

Baca Juga: Realisasi PNBP Selalu Naik Turun, Kemenkeu Sebut Pengelolaan PNBP Tidak Mudah

“Ini agak unik, begitu 2020 dan 2021 ada penurunan mungkin karena tidak banyak lalu lintas, jadi PPKM,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi