Jakarta. Belum juga verzet alias perlawanan terhadap Prada S.A diputuskan, PT Manggala Putra Perkasa (MPP) kembali mengambil langkah hukum. Hal itu ditandai dengan MPP yang melaporkan perusahaan fesyen itu kepada PPNS Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Kuasa hukum MPP Jekrinius H. Sirait mengatakan, pelaporan itu dilakukannya pada 21 Juni 2016. Pasalnya, ia mencium adanya tindak pidana yang dilakukan Prada S.A. "Bahwa klien kami telah menemukan fakta adanya pihak lain di Jakarta yang menggunakan merek Prada untuk kelas 25," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (27/6). Kelas 25 itu meliputi produk pakaian, ikat pinggang, sepatu dan sandal. Sekadar tahu saja, saat ini MPP merupakan pihak yang terdaftar sebagai pemegang merek Prada di Kelas 18 dan 25 di Ditjen KI dengan nomor pendaftaran IDM 000027787, IDM 000020599, IDM 000207496, IDM 000207495, IDM 000025357, dan IDM 000247223.
Ada importir lain, MPP laporkan Prada ke Ditjen KI
Jakarta. Belum juga verzet alias perlawanan terhadap Prada S.A diputuskan, PT Manggala Putra Perkasa (MPP) kembali mengambil langkah hukum. Hal itu ditandai dengan MPP yang melaporkan perusahaan fesyen itu kepada PPNS Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Ditjen KI). Kuasa hukum MPP Jekrinius H. Sirait mengatakan, pelaporan itu dilakukannya pada 21 Juni 2016. Pasalnya, ia mencium adanya tindak pidana yang dilakukan Prada S.A. "Bahwa klien kami telah menemukan fakta adanya pihak lain di Jakarta yang menggunakan merek Prada untuk kelas 25," ungkap dia kepada KONTAN, Senin (27/6). Kelas 25 itu meliputi produk pakaian, ikat pinggang, sepatu dan sandal. Sekadar tahu saja, saat ini MPP merupakan pihak yang terdaftar sebagai pemegang merek Prada di Kelas 18 dan 25 di Ditjen KI dengan nomor pendaftaran IDM 000027787, IDM 000020599, IDM 000207496, IDM 000207495, IDM 000025357, dan IDM 000247223.