Ada indikasi jastip barang impor nakal, Bea Cukai perketat pengawasan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa titipan atau jastip impor barang merupakan model bisnis baru yang belum diatur secara resmi oleh pemerintah. Namun, jastip yang keluar dari aturan bea masuk dapat mengganggu tatanan barang impor.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, jastip tidak ada dalam mekanisme kepabeanan. Tetapi, barang yang diimpor melalui perusahaan jasa pengiriman barang telah dirumuskan oleh pemerintah.

Baca Juga: Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis


Perusahaan jasa pengiriman barang mendapatkan kompensasi atas nilai pembebasan maksimal sebesar US$ 75 per barang. Aturan ini pun tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK. 04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

“Jastip yang marak terjadi saat ini melalui penayangan di media sosial kepada publik, mengumumkan siapa yang mau titip barang dari luar negeri,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (30/9).  

Ketika pengusaha jastip mendapatkan barang dagangannya ada dua skenario yang dapat terjadi setelah itu. Pertama, barang dirikirimkan melalui layanan jasa pengiriman barang. Kedua, barang dimasukkan dalam kapasitas hak penumpang saat kembali ke Indonesia.

Pemerintah mengatur nilai pembebasan sebesar US$ 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

DJBC mengindikasi sekitar 75% kasus jastip didominasi barang-barang berupa pakaian, berikutnya kosmetik, tas, sepatu, hingga skin care, dan barang-barang bernilai tinggi lainnya. Praktik jastip di lapangan, barang-barang tersebut masuk ke dalam barang penumpang untuk keperluan pribadi dan bukan diperdagangkan.

Sehingga, saat DJBC memergoki barang itu merupakan jastip, pihak yang bersangkutan harus melakukan administrasi bea masuk barang. Pelaku jastip diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Baca Juga: Bea Cukai minta pelaku jastip tak gunakan media sosial, ini kata pengamat

Editor: Khomarul Hidayat