KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa titipan atau jastip impor barang merupakan model bisnis baru yang belum diatur secara resmi oleh pemerintah. Namun, jastip yang keluar dari aturan bea masuk dapat mengganggu tatanan barang impor. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, jastip tidak ada dalam mekanisme kepabeanan. Tetapi, barang yang diimpor melalui perusahaan jasa pengiriman barang telah dirumuskan oleh pemerintah. Baca Juga: Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis
Ada indikasi jastip barang impor nakal, Bea Cukai perketat pengawasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jasa titipan atau jastip impor barang merupakan model bisnis baru yang belum diatur secara resmi oleh pemerintah. Namun, jastip yang keluar dari aturan bea masuk dapat mengganggu tatanan barang impor. Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, jastip tidak ada dalam mekanisme kepabeanan. Tetapi, barang yang diimpor melalui perusahaan jasa pengiriman barang telah dirumuskan oleh pemerintah. Baca Juga: Fakta soal jastip yang bikin bea cukai geram, salah satunya langganan artis