Ada indikasi, jual beli data nasabah kartu kredit



JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan banyaknya aksi tukar menukar data nasabah kartu kredit yang semakin marak terjadi akhir-akhir ini. Pasalnya, BI melihat kebanyakan aksi tukar menukar data tersebut dilakukan oleh pihak outsourcing bank. Dus, BI tidak bisa menjangkau jika kebocoran data tersebut bermuara dari pihak di luar bank.Otoritas perbankan dan sistem pembayaran tersebut menilai, secara prinsip sejatinya bank dilarang untuk membuka apalagi memberikan data nasabahnya ke pihak lain. Seperti kita tahu, data nasabah dilindungi oleh Undang-Undang dan dilarang dibuka oleh bank kepada pihak manapun tanpa ada surat perintah dari pihak berwajib. Namun, otoritas tidak bisa berbuat apa-apa jika pangkal dari kebocoran data nasabah kartu kredit tersebut berada di luar bank.Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran BI Aribowo menjelaskan, BI memang sudah kerap mendengar keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan banyaknya tenaga penjualan (sales marketing) yang memburu calon nasabah lewat telepon atau pesan pendek (sms). Betapapun data nomer telepon genggam termasuk data pribadi nasabah yang harus dilindungi oleh bank.Namun, "Kami tidak atur soal itu, etikanya bank tidak boleh dibuka data nasabah, itu ada UU-nya. Data-data itu bukan dari bank, melainkan dari sales-sales outsourcing yang banyak di pusat-pusat perbelanjaan," ujarnya, Senin (11/10).Aribowo menceritakan, pihak Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) juga pernah berbicara soal ini dengan BI. "Mereka mau menertibkan juga susah," katanya. Bahkan, terdapat indikasi data nasabah kartu kredit yang dikantongi tenaga outsourcing tersebut diperjualbelikan. "Data itu dapat diperjualbelikan," imbuh Aribowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Uji Agung Santosa