Ada indikasi, mediasi nasabah Antaboga dengan Bank Mutiara gagal



JAKARTA. Awal sidang Mediasi antara nasabah yang membeli reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas di Bank Century yang sekarang sudah bersalin nama menjadi Bank Mutiara tampaknya tidak akan berjalan mulus. Meskipun Hakim Mediasi Marsudin Nainggolan telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyerahkan proposal masing-masing, namun hal itu belum bisa menjadi jaminan mediasi ini akan berlanjut.Soalnya, kuasa hukum Bank Century, Erick S. Paat, menyatakan pihaknya tidak akan menyerahkan proposal perdamaian pada saat mediasi. Alasannya adalah, gugatan para nasabah tersebut salah sasaran. Sebab, yang seharusnya digugat adalah Antaboga dan bukan Bank Century. Uang para nasabah tersebut diserahkan kepada Antaboga, karena itu, otomatis mereka memiliki ikatan hukum dengan Antaboga.

Sementara, Bank Century hanyalah penampung uang para nasabah tersebut. Sehingga tidak memiliki hubungan hukum dengan mereka. "Kami tidak akan menyerahkan proposal perdamaian," ujar Erick, saat berbincang dengan KONTAN, usai sidang mediasi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8).Menurut Erick, upaya perdamaian yang difasilitasi pengadilan untuk memenuhi syarat formal gugatan class action sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 1 tahun 2002 tetap dihargai. Namun, pihaknya juga tetap pada dalil-dalil mereka semula yakni Bank Century menolak menyerahkan proposal perdamaian karena itu bukan kewajiban dan tanggungjawab Bank Century, melainkan Antaboga. "Proposal apa yang diajukan, toh itu bukan kesalahan klien kami," ujar Erick.Meskipun demikian, Erick bilang, pihaknya tetap hadir pada saat sidang mediasi minggu depan dan akan mempelajari proposal mediasi yang diajukan para nasabah. "Kami akan diskusikan kepada kliennya perdamaian seperti apa yang akan disampaikan para nasabah Antaboga itu," jelas Erick.Namun kalau mediasi ini gagal, Bank Century juga sudah siap masuk ke pokok perkara dan telah memiliki sejumlah bukti dan saksi yang dapat menguatkan klaim Bank Century bahwa mereka tidak bertanggungjawab terhadap uang para nasabah tersebut.Kuasa Hukum Nasabah Bank Century, Ficky Fiher Achmad mengatakan, tidak masalah kalau Bank Century tidak menyerahkan proposal perdamaian. Namun, itu berarti mereka tidak konsisten dengan sikap mereka yang bersedia melakukan upaya mediasi. "Kalau dari awal memang tidak mau kenapa tidak langsung diberitahu ke majelis hakim," ujar Ficky.Menurutya, pihaknya tetap mengajukan proposal perdamaian sebagaimana yang diminta oleh PN Jakarta Pusat. Walaupun demikian, mereka juga telah siap masuk ke pokok perkara dan mengklaim telah memiliki bukti-bukti otentik serta sejumlah saksi yang dapat menguatkan gugatan mereka terhadap Bank Century. Sebenarnya, tidak ada alasan bagi Bank Century yang sekarang Bank Mutiara tidak bisa membayar uang nasabah tersebut, sebab saat ini Bank Mutiara sudah memiliki pendapatan sampai triliunan. Sejumlah nasabah Bank Century (kini Bank Mutiara) mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini dialamatkan ke Bank Mutiara, Antaboga, Bank Indonesia (BI), dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Gugatan kelompok tersebut diwakili oleh tujuh orang yang mengaku sebagai nasabah Bank Century. Mereka adalah Cahyadi Candra Mulia, Lie Andry, Lim Hoa Hong, Esther Nuryadi, Go Kim Moi, Oh Eng San, dan Liauw Hing Lok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie