KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech lending ilegal atau kerap dikenal pinjol ilegal telah menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan. Ditemukan indikasi adanya modal dari asing yang membiayai operasional pinjol ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Namun, dia belum menyebutkan secara pasti berapa nilai modal yang diberikan dan apakah ada pelanggaran dalam pemberian modal tersebut. “Kami sedang menuntaskan penelitian mengenai seluruh aliran dana, nanti kami akan umumkan hasil penelitiannya kalau ada pelanggaran peraturan perundang-undangan,” ujar Dian kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/10).
Ada indikasi pinjol ilegal dapat dana dari asing
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan fintech lending ilegal atau kerap dikenal pinjol ilegal telah menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan. Ditemukan indikasi adanya modal dari asing yang membiayai operasional pinjol ilegal. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Namun, dia belum menyebutkan secara pasti berapa nilai modal yang diberikan dan apakah ada pelanggaran dalam pemberian modal tersebut. “Kami sedang menuntaskan penelitian mengenai seluruh aliran dana, nanti kami akan umumkan hasil penelitiannya kalau ada pelanggaran peraturan perundang-undangan,” ujar Dian kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/10).