JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan insentif pajak instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah alias sukuk disambut para pelaku bisnis asuransi syariah. Insentif berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) final atas imbal hasil investasi di sukuk dapat mendongkrak porsi investasi sukuk di industri asuransi syariah. Saat ini, investor sukuk ritel harus membayar PPh final sebesar 15%. Porsi sukuk yang dipegang perusahaan asuransi syariah saat ini baru sekitar 7% untuk asuransi syariah jiwa dan 6,6% dari total investasi untuk asuransi umum. Nah, kelak diharapkan porsinya bisa meningkat 10% hingga 20% dari total investasi asuransi syariah. Taufik Marjuniadi, Plt Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sekaligus Direktur PT Jaya Proteksi Takaful mengatakan, pelaku asuransi syariah jiwa dan umum dipastikan akan memburu sukuk lebih banyak jika ada insentif pajak tersebut.
Ada insentif, asuransi buru sukuk negara
JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan insentif pajak instrumen surat utang pemerintah berbasis syariah alias sukuk disambut para pelaku bisnis asuransi syariah. Insentif berupa keringanan pajak penghasilan (PPh) final atas imbal hasil investasi di sukuk dapat mendongkrak porsi investasi sukuk di industri asuransi syariah. Saat ini, investor sukuk ritel harus membayar PPh final sebesar 15%. Porsi sukuk yang dipegang perusahaan asuransi syariah saat ini baru sekitar 7% untuk asuransi syariah jiwa dan 6,6% dari total investasi untuk asuransi umum. Nah, kelak diharapkan porsinya bisa meningkat 10% hingga 20% dari total investasi asuransi syariah. Taufik Marjuniadi, Plt Ketua Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) sekaligus Direktur PT Jaya Proteksi Takaful mengatakan, pelaku asuransi syariah jiwa dan umum dipastikan akan memburu sukuk lebih banyak jika ada insentif pajak tersebut.